SAESTUSAE.COM, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menandatangani regulasi baru yang mengatur penggunaan stablecoin, menandai babak baru dalam perjalanan industri kripto di Negeri Paman Sam.
Undang-undang yang dinamakan GENIUS Act (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins) ini disahkan dengan dukungan bipartisan dari DPR dan Senat. Aturan tersebut memberikan kerangka awal dan perlindungan konsumen terhadap penggunaan stablecoin—jenis aset kripto yang nilainya dipatok pada aset riil seperti dolar AS guna mengurangi volatilitas.
Langkah ini dinilai sebagai pencapaian besar bagi komunitas kripto yang selama ini menghadapi tekanan regulasi namun tetap berusaha membangun legitimasi politik. Dalam seremoni penandatanganan di Gedung Putih yang dihadiri lebih dari 200 tokoh, termasuk jajaran petinggi Partai Republik, Trump memberikan penghormatan khusus.
“Selama bertahun-tahun kalian diremehkan, ditertawakan, dan disingkirkan. Hari ini, penandatanganan ini adalah validasi besar atas kerja keras dan semangat pionir kalian,” ujar Trump dalam pidatonya, Jumat 19 Juli 2025.
Dari Skeptis Jadi Pendukung
Meski sebelumnya dikenal sebagai sosok skeptis terhadap kripto, Trump kini tampil sebagai tokoh utama pendukung aset digital. Pemerintahannya bahkan telah membatalkan beberapa tuntutan hukum terhadap perusahaan kripto besar melalui Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
“Mendukung industri ini baik untuk dolar, baik untuk negara,” kata Trump, sembari menyebut dirinya mendukung industri kripto sejak awal. Ia pun tak menutup motivasi politiknya, dengan menyebut: “Saya juga melakukannya demi suara,” ucapnya disambut tawa hadirin.
Trump bahkan bercanda bahwa GENIUS Act dinamakan berdasarkan dirinya.
Industri Kripto Makin Berpengaruh
Keberadaan stablecoin seperti USDC dari perusahaan Circle makin mendominasi pasar kripto global. Circle sendiri telah mencatatkan sahamnya di Bursa Saham New York dan mendapat sambutan luar biasa dari investor kripto.
Stablecoin bekerja dengan menempatkan dana cadangan di aset riil, lalu mengambil keuntungan dari bunga cadangan tersebut. Namun di sisi lain, GENIUS Act juga menyisipkan aturan ketat—di antaranya melarang anggota Kongres dan keluarga mereka mengambil untung dari stablecoin. Anehnya, aturan ini tidak berlaku untuk Presiden dan keluarganya.
Sebagai catatan, keluarga Trump diketahui memiliki saham signifikan di proyek kripto World Liberty Financial yang merilis stablecoin-nya sendiri awal tahun ini, didukung oleh dana investasi dari Uni Emirat Arab.
Dua RUU Tambahan: Dukungan Luas untuk Kripto
Selain GENIUS Act, DPR AS juga meloloskan dua rancangan undang-undang lainnya yang pro-kripto. Yang pertama, mengatur struktur pasar baru untuk aset digital, dan yang kedua, melarang Bank Sentral AS (The Fed) menerbitkan mata uang digital nasional (CBDC).
Kedua RUU tersebut kini menanti pembahasan di Senat.
Kesimpulan
Penandatanganan GENIUS Act bukan hanya simbol kemenangan politis bagi industri kripto di Amerika Serikat, tetapi juga membuka babak baru bagi adopsi teknologi blockchain secara luas. Dengan dukungan langsung dari Presiden Trump, stablecoin kini berada di bawah pengawasan resmi namun tetap diberi ruang tumbuh sebagai inovasi finansial masa depan.
