Kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta!
YOGYAKARTA, SAESTUSAE.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia serta 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, Pemerintah Daerah DIY melalui Samsat DIY menghadirkan program Bebas Denda untuk masyarakat.
Program ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya
Program ini digelar mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, memberikan kesempatan emas kepada warga untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Tak hanya bebas denda, masyarakat juga bisa menikmati program cashback hingga 50% untuk pembayaran melalui saluran digital tertentu:
- Cashback maksimal Rp50.000 jika membayar menggunakan BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi pertama)
- Cashback maksimal Rp20.000 jika menggunakan QRIS BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi)
Untuk semakin memudahkan wajib pajak, pembayaran PKB juga dapat dilakukan secara online melalui layanan digital resmi seperti:
- Gotagihan
- Tokopedia
- Indomaret
- BPD DIY Mobile
Dengan kemudahan ini, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Samsat. Cukup dengan smartphone, pajak kendaraan bisa dibayarkan dari rumah atau tempat kerja.
Program ini berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025, dan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kepatuhan wajib pajak sekaligus memperingati momen bersejarah bagi bangsa dan daerah istimewa Yogyakarta.
Antusiasme warga DIY diprediksi akan tinggi, mengingat program serupa di tahun-tahun sebelumnya selalu disambut positif. Oleh karena itu, warga dihimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum periode berakhir.
Dengan adanya program bebas denda pajak kendaraan DIY 2025, pemerintah tidak hanya memberi keringanan finansial, tetapi juga mendorong peningkatan penerimaan daerah secara efektif dan efisien.
