PATI, SAESTUSAE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi memakzulkan Bupati Pati, Sudewo, dalam sidang paripurna yang digelar secara mendadak pada Rabu 13 Agustus 2025. Keputusan tersebut diikuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menelusuri kebijakan yang telah diambil selama masa jabatannya.
Undangan sidang paripurna ini bahkan baru dibuat pada siang hari di tanggal yang sama, menunjukkan urgensi dan keseriusan DPRD dalam merespons situasi pasca kericuhan demonstrasi menolak kebijakan Bupati Pati.
Dalam paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Pati, mulai dari Gerindra, PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, hingga Golkar menyatakan persetujuan. Riuh suara tanda setuju terdengar memenuhi ruangan sidang, menegaskan sikap politik yang solid terhadap pemberhentian kepala daerah.
Pansus Hak Angket yang dibentuk akan memiliki kewenangan untuk menginvestigasi seluruh kebijakan yang dinilai bermasalah, mengumpulkan bukti, memanggil pihak terkait, dan memberikan rekomendasi resmi.
Langkah ini diharapkan menjadi dasar penegakan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemakzulan ini menjadi babak baru dalam dinamika politik Kabupaten Pati, sekaligus menjadi preseden penting bagi penegakan kontrol legislatif terhadap eksekutif.
