Setnov bebas bersyaratMantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin bertepatan dengan HUT ke-80 RI.Foto:IST

Momentum Kemerdekaan, Setnov Hirup Udara Bebas

JAKARTA, SAESTUSAE.COM – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas bersyarat. Momen kebebasan tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Sabtu 16 Agustus 2025.

Setnov meninggalkan Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, setelah mendapatkan persetujuan pembebasan bersyarat. Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.

“Setnov bebas bersyarat setelah putusan peninjauan kembali (PK) memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Hitungan dua pertiga masa pidana sudah terpenuhi,” ujarnya.

Meski bebas, Setnov tetap memiliki kewajiban hukum untuk rutin lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pembebasannya benar-benar tuntas.

Kilas Balik Kasus Korupsi e-KTP

Kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp 2,3 triliun menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Setnov, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus politisi Partai Golkar, dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek tersebut.

Berikut rangkuman perjalanan hukum Setya Novanto:

2018: Divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tambahan: Wajib membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta dan Rp 5 miliar.

Pidana tambahan: Dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik.

Juli 2025: Melalui mekanisme PK, hukuman dipangkas menjadi 12,5 tahun, sedangkan larangan menduduki jabatan publik juga dipersingkat menjadi 2,5 tahun.

Keputusan tersebut mempercepat kesempatan Setnov untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

Respons Publik dan Catatan Hukum

Kebebasan Setnov menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang menilai bahwa kebebasan bersyarat bagi pelaku korupsi kelas kakap dapat menurunkan rasa keadilan publik. Namun, secara hukum, mekanisme pembebasan bersyarat adalah hak bagi setiap narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Meski begitu, para pengamat hukum mengingatkan agar pembebasan bersyarat tidak dipandang sebagai penghapusan hukuman. Setnov tetap berada dalam pengawasan Bapas dan harus mematuhi semua aturan yang berlaku.

Kebebasan bersyarat Setya Novanto di HUT ke-80 RI menjadi catatan penting dalam perjalanan hukum dan politik Indonesia. Kasus ini sekaligus mengingatkan publik tentang urgensi pemberantasan korupsi, transparansi hukum, serta pengawasan terhadap pejabat negara.

Dengan keluarnya Setnov dari Lapas Sukamiskin, masyarakat dihadapkan pada pertanyaan besar: apakah sistem hukum Indonesia sudah memberikan efek jera, atau justru membuka ruang toleransi bagi koruptor kelas kakap?

By Lina