SAESTUSAE.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai bersiap menyambut bulan suci Ramadan 2026 dengan menerbitkan sejumlah regulasi baru. Aturan ini mencakup penyesuaian jam operasional tempat usaha, perubahan jam kerja pelayanan publik, hingga penyusunan agenda keagamaan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa Pemkot merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 dalam mengatur aktivitas ekonomi. Salah satu poin pentingnya adalah izin bagi usaha makanan dan minuman untuk tetap beroperasi pada siang hari. Meski demikian, pengelola usaha wajib menjunjung tinggi toleransi agar tidak mengganggu warga yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Jadwal Operasional Hiburan dan Arena Permainan
Pemkot juga memperketat pengawasan terhadap sektor hiburan. Usaha hiburan malam hanya mendapatkan izin beroperasi pada pukul 21.00 hingga 00.00 WIB. Sementara itu, untuk usaha karaoke, jadwal operasional terbagi menjadi dua sesi, yakni pukul 09.00–17.00 WIB dan kembali dibuka pada malam hari pukul 21.00–00.00 WIB.
“Khusus untuk usaha hiburan, rekreasi, dan jasa SPA, kami mewajibkan tutup total pada tiga hari pertama Ramadan serta saat hari raya Idul Fitri nanti,” ungkap Wawan dalam konferensi pers di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (12/2).
Untuk arena permainan, regulasi bergantung pada lokasi. Jika berada di dalam pusat perbelanjaan, jam operasional mengikuti aturan mal. Namun, bagi arena permainan yang berdiri sendiri di luar mal, jam buka ditetapkan pukul 09.00–17.00 WIB dan berlanjut kembali pada pukul 21.00–00.00 WIB.
Penyesuaian Jam Kerja ASN dan Layanan Publik
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Yogyakarta juga mengalami perubahan jam kerja selama bulan puasa. Pada hari Senin hingga Kamis, pelayanan berlangsung pukul 07.30–14.45 WIB, sedangkan hari Jumat berakhir lebih awal pada pukul 11.00 WIB.
Masyarakat yang ingin mengakses Mall Pelayanan Publik (MPP) perlu mencatat waktu baru, yaitu pukul 08.00–14.00 WIB untuk Senin–Kamis, dan pukul 08.00–10.30 WIB pada hari Jumat. Adapun layanan perpustakaan umum tetap melayani hingga pukul 16.00 WIB pada hari kerja biasa.
Gerakan Salat Berjamaah dan Bantuan Masjid
Selain urusan birokrasi, Pemkot Yogyakarta menginisiasi berbagai kegiatan religi. Wali Kota bersama jajarannya dijadwalkan melaksanakan tarawih keliling setiap Selasa dan Kamis di tujuh masjid terpilih. Tak hanya itu, gerakan salat Subuh berjamaah juga akan digalakkan pada setiap Sabtu dan Minggu.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kemakmuran masjid, Pemkot berkolaborasi dengan Baznas dan Kemenag untuk menyalurkan bantuan dana. “Kami akan menyalurkan bantuan dengan nilai rata-rata Rp10 juta per masjid sebagai penunjang kegiatan selama bulan suci,” tambah Wawan.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan roda ekonomi tetap berputar tanpa mencederai nilai-nilai spiritualitas yang kental di Kota Pelajar selama bulan Ramadan.
