JAKARTA, SAESTUSAE.COM – Hasil tes DNA antara eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan anak selebgram Lisa Mariana (LM) berinisial CA akhirnya diumumkan. Berdasarkan uji forensik yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri, hasilnya menunjukkan tidak ada kecocokan DNA atau non-identik.
Konferensi pers mengenai temuan ini digelar di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu 20 Agustus 2025.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung, menegaskan:
“Pada hari ini Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA, dengan hasil saudara RK dan anaknya LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik.”
Kronologi Tes DNA
Pengambilan sampel DNA dilakukan pada Kamis7 Agustus 2025 terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anaknya CA.
Hasil uji laboratorium kemudian diserahkan ke pihak kuasa hukum masing-masing, mengingat baik RK maupun Lisa tidak menghadiri pengumuman resmi.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena ada agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan.
Kasus Hukum: Laporan Pencemaran Nama Baik
Hasil tes DNA ini menjadi bagian penting dalam perkara hukum yang melibatkan kedua belah pihak. Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Bareskrim terkait kasus tersebut.
Langkah Penyidikan: Saksi hingga Penyitaan Dokumen
Dalam proses penyidikan, penyidik Polri telah:
Memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa Mariana.
Menghadirkan 3 ahli di bidang bahasa, ITE, dan pidana.
Melakukan penyitaan dokumen elektronik serta surat-surat pendukung lainnya.
Kombes Pol Rizki menambahkan bahwa langkah ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Hasil resmi tes DNA yang menyatakan Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana tidak memiliki kecocokan genetik menutup spekulasi panjang publik. Perkara ini kini berlanjut ke ranah hukum dengan fokus pada dugaan pencemaran nama baik.
Perkembangan kasus akan bergantung pada proses penyidikan lanjutan yang dilakukan Bareskrim Polri, termasuk penilaian Kejati Jabar atas berkas perkara.
